Cek Tanggal dan Bulan Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk PNS, TNI/POLRI, Pensiunan dan PPPK

Jumat 03-05-2024,16:36 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Juli Aulia

- Pimpinan dan pegawai non ASN BLU

- Pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik

- Pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru 

- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan. 

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Sudah di Depan Mata, Ini Panduan Tingkatkan Peluang Lolos

BACA JUGA:Takluk dari Irak, Timnas Indonesia U-23 Langsung Berangkat ke Prancis Demi Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Harapannya, ini juga dapat mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,"ungkap Azwar Anas. 

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menambahkan, pemberikan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para Aparatur Sipil Negara yang selama ini telah bekerja keras menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya dengan baik. 

"Kita harapkan akan meningkkatkan daya beli dan kalau dibelanjakan kalau bisa belanja produk dalam negeri,"imbau Sri Mulyani. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :