Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya

Kamis 06-06-2024,13:18 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kejari Palembang Gelar Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Kali ini kasus yang di Restorative Justice oleh Kejari Palembang, adalah kasus penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny William Fardede SH MH melalui Kasipidum Kejari Palembang Hafis Muhardi SH  menjelaskan bahwa, Kejari Palembang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara Penganiayaan 

“Untuk tersangka pertama yaitu bernama Novitasari bin, sedang tersangka kedua Lupia Haryani bin Hartoni.

BACA JUGA:Berikut 7 Manfaat Bawang Putih, Nomor 3 Dapat Membersihkan Kulit

BACA JUGA:Jembatan Ampera dan Pempek Jadi Daya Tarik Peserta Karnaval Apeksi ke VXII 2024, Ciri Khas Kota Palembang

Keduanya saling lapor melapor ke Polsek Sako Palembang,” tegas Kasipidum, saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Aula Kejari Palembang, Rabu 5 Juni 2024.

Kasus tersebut, menurut Kasipidum, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya di P21 oleh Kejari Palembang.

Lanjut Kasipidum Hafis, kemudian pada saat penyerahan terhadap kedua tersangka ke Kejari Palembang, berdasarkan pertimbangan akhirnya diputuskan bahwa kasus tersebut dilakukan Restorative Justice.

“Pertimbangannya pada tersangka Novitasari bin Ruslan, dia adalah tulang punggung keluarga dan juga baru menikah.

BACA JUGA:Anda Kena Sembelit ? Coba deh Konsumsi Buah Ini, yuk Simak Juga Manfaat Lainnya

BACA JUGA:Inilah 10 Deretan Manfaat Buah Sawo Bagi Kesehatan Anda, Dicatat ya!

Sedangkan pertimbangan tersangka Lupia Haryani bin Hartoni selain menjadi menjadi tulang punggung keluarga, juga memiliki dua orang anak kecil dan balita.

Dimana mana anak-anak tersangka itu masih membutuhkan perhatian dari ibunya,” ujar Kasipidum.

Hafis menambahkan, dalam hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan itu maka pihak Kejaksaan Kejari Palembang menunjuk Jaksa Fasilitator untuk memproses perkara ini agar dapat dihentikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice, dimana pada Jaksa Fasilitator, Desi Asien 

Kategori :