Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya

Kamis 06-06-2024,13:18 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, selain menghadirkan kedua tersangka dan pihak keluarganya, Kejari Palembang juga menghadirkan tokoh masyarakat setempat serta penyidik Polsek Sako.

BACA JUGA:Arena Rakernas Apeksi, Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Sangat Mendukung Intruksi Presiden

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Inginkan UMKM Sumsel Dapat Bersaing di Tingkat Internasional

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative itu, dilaksanakan di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Palembang di Kelurahan Kertapati Palembang

“Alhamdulillah, pada saat melakukan Restorative Justice (RJ) kedua tersangka bisa saling memaafkan,” ungkap Kasipidum.

Diketahui, kasus penganiayaan yang di Restorative Justice terjadi di Pasar Perumnas Sako.

Saat itu tersangka Novitasari sedang mengantarkan pesanan makan, bertemu dengan tersangka Lupia Haryani yang sedang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Giliran Aktivis GMNI Demo Kantor UP3 PLN di Lubuklinggau, Tanya Kenapa Listrik Sering Padam

BACA JUGA:Infinix Note 30 Tenyata Bisa Jadi Powerbank, Dapat Menyelamatkan Kamu Dari Blackout

Saat itu tersangka Lupia diduga mencaci ibu tersangka Novitasari .

Mendengar perkataan tersebut, lalu tersangka Novitasari mendatangi tersangka Lupia yang saat itu sedang berada di lapak jualannya.

Tak lama kemudian, pertengkaran mulut antara kedua tersangka terjadi.

Tak hanya itu, kedua tersangka pun terlibat dalam perkelahian.

BACA JUGA:Cowok Merapat! 8 Rekomendasi Hand and Body Lotion Pria Terbaik 2024, Aman Tanpa Efek Samping

BACA JUGA:BERSIAP! 5 HP Terbaik untuk Anak Sekolah RAM Besar Harga Cuman 1 Jutaan

Tersangka Lupia saat itu memukul Novitasari berulang kali.

Kategori :