Dan bisa jadi modal usaha serta bisa untuk membiayai pendidikan anaknya.
BACA JUGA:Sesuai Jadwal, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Arafah
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Aman dan Damai, Stop Sebar Berita Hoaks
“Kalau tidak terdaftar ya tidak bisa menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perizinan PTSP Kabupaten Muara Enim, Wahidin mengatakan salah satu tugas pokok pihaknya terus mensosialisasikan terkait dengan proses perizinan.
“Tentunya pelaku usaha yang hadir sudah lebih mengetahui terkait proses pelayanan perizinan yang harus dipenuhi para pelaku usaha,” katanya.
Saat ini proses pelayanan perizinan sudah sangat mudah dan sudah online melalui OSS.
Melalui sistem itu membuat perizinan cukup dari rumah masing-masing melalui dari laptop atau handphone maka sudah bisa mengajukan perizinan.
Sekarang ini program pemerintah untuk percepatan investasi maka pelayanan perizinan sangat dipermudah, jadi tidak lagi bertemu dan tatap muka jadi izin cukup melalui OSS.
“Jadi meskipun sudah bisa dari rumah, kami juga tetap menyiapkan petugas yang membantu pelaku usaha untuk melakukan pembuatan perizinan usaha yang berada di lantai 1,” jelasnya.
Pelaku usaha yang belum bisa mengajukan perizinan melalui OSS maka maka petugas akan membantu untuk membuat perizinan tersebut.
BACA JUGA:Siapkan Keamanan Ekstra! Ini 10 Kota di Dunia yang Dikenal Sarang Pencopet
BACA JUGA:YES! Amunisi Anyar Timnas Indonesia Untuk Putaran 3 Sudah Ada, Pemain Ini Siap Dinaturalisasi
“Jadi kami tetap menyiapkan tenaga pendamping agar pelaku usaha tetap dapat mengajukan proses perizinan,” katanya