OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang

Minggu 14-07-2024,12:13 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Aturan baru terkait Pinjol atau Pinjaman Online tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).

Dalam aturan yang masih digodok tersebut, nantinya masyarakat bisa meminjam uang di pinjol hingga Rp10 miliar.

Batas pinjaman online ini naik dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar.

BACA JUGA:PR Besar! Sri Mulyani Minta OJK Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Capai 100 Persen

BACA JUGA:Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyelarasan terkait Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI.

“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Agusman dikutip Sabtu, 14 Juli 2024.

Hanya saja perusahaan yang bisa memberikan pinjol ini juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Menurut Agus, pinjaman bisa dilakukan dengan catatan penyelenggara memenuhi kriteria tertentu. 

BACA JUGA:Mantan Kepala OJK Sumbagsel Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kini Diperiksa Bareskrim

BACA JUGA:16 Ruas Jalan Inpres di Lampung Senilai Rp806 Miliar Diresmikan Presiden Jokowi

Seperti sudah mempunyai rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

Jika sepanjang penyelenggara sudah bisa memenuhi kriteria yang ditentukan seperti rasio TWP90 maksimum 5 persen maka bisa memberikan pinjaman sesuai ketentuan.

Kriteria lain yang harus ditaati penyelenggara yakni tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kategori :