2. Menghapuskan sanksi atau denda adminitrasi untuk PKB dan BBNKB mobil dan motor.
3. Menghapuskan denda PKB progresif pemilik kendaraan.
4. Menghapuskan biaya dana sumbangan SWDKLLJ.
“Ada empat yang bakal didapatkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dimulai Besok Senin 15 Juli 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?
Maka dari itu, Bobby mengharapkan program ini sendiri bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur.
Serta juga bisa memberikan pengurangan beban pajak bagi warga dan mendidik agar tertib melakukan pembayaran pajak.
Untuk rincian pendapatan yang bakal didapatkan pada program pembebasan biaya pajak kendaraan bermotor ini?
Bobby menerangkan 89.500 pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu dengan nilai pembebasan itu sebesar Rp49.469.394.000 untuk pemberian pembebasan Biaya Balik Nama II dan seterusnya.
BACA JUGA:Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Anda, 4 Daerah Ini Segera Mengakhiri Program Pemutihan
Sedangkan untuk sanksi adminitrasi PKB dan BBNKB itu akan dimanfaatkan wajib pajak itu 258.100 objek.
Nah untuk pemberian pemebasan pajak progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan itu senilai Rp4.802.627.000.
“Selanjutnya itu untui kendaraan luar Jawa Timur yang bakal didaftarkan masuk ke Jawa Timur itu diprediksi dimanfaatkan sekitar 6.200 objek dengan nilai pendapatan itu Rp8.481.657.000.
Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.