Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus baru-baru ini mengungkapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.
BACA JUGA:SIMAK! Inilah Kisah Sahabat Amr bin Thabit yang Diragukan Keislamannya
BACA JUGA:Gempa 3.8 Magnitudo Guncang Luwu Timur Sulsel, Kedalamannya 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Tak heran, keberadaan PPPK paruh waktu tak akan menambah beban anggaran pemerintah yang dapat digunakan untuk belanja pegawai.
Salah satu wilayah yaitu Banten juga disebut-sebut sudah mempersiapkan anggaran untuk penggajian PPPK 2024.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan bahwa penggajian untuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu ditetapkan dengan nominal yang berbeda.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji yang diterima setiap bulan bisa mencapai Rp3,6 juta.
BACA JUGA:4 Pebalap Terbaik Astra Honda Siap Merebut Podium di GP Mandalika 28-29 September 2024
Sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji di bawah nominal tersebut.
Informasi lainnya, PPPK paruh waktu memiliki satu kelebihan, yaikni berstatus ASN dengan kedudukan lebih tinggi dari jabatan sebelumnya ketika menjadi tenaga honorer.
PPPK paruh waktu bakal bekerja sesuai dengan jam yang telah disepakati.
Nantinya, PPPK paruh waktu bakal diberikan ruang untuk beraktivitas di luar statusnya sebagai ASN.
BACA JUGA:Make Over Bagikan Tutorial Flawless Daily Make Up Look untuk Istri Pegawai PTBA Tanjung Enim
BACA JUGA:4 Pebalap Terbaik Astra Honda Siap Merebut Podium di GP Mandalika 28-29 September 2024
Demikian informasi mengenai gaji bulanan bagi pelamar yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam seleksi CASN 2024.