PALPRES.COM- PPN 12 persen rencananya akan mengalami penyesuaian terhitung 1 Januari 2025.
Pro kontra datang dari masyarakat terkait PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Hal itu banyak mengundang pertanyaan terkait dengan implementasi penyesuaian tarif PPN 1 % dari 11% menjadi 12%.
Dalam keterangan tertulis, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan dan panduan penghitungan PPN 12 persen.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Transaksi Uang Elektronik juga Kena PPN 12 Persen di 2025, Begini Aturannya
BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, Tarif Listrik PLN juga Bakal Naik Tahun 2025, Ini Daftar Golongannya
1. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," bunyi dalam keterangan tertulis DJP.
BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?
BACA JUGA:Nggak Cuma Mobil, Motor Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Daftarnya
2. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.
Barang dan jasa tersebut seperti:
1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.