DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

Minggu 22-12-2024,04:50 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteran masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:5 Merek HP yang Terkenal dan Awet di Kalangan Konsumen Indonesia, Ada iPhone Tetapi Vivo Tidak Termasuk!

BACA JUGA:ASYIK! PNS Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah Tahun 2025, Mulai dari Gaji Naik, THR Hingga Gaji Ke-13

Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari  penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun.

16. Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0.5%.

Maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Menko Perekonomian pada hari senin tanggal 16 Desember 2024.

BACA JUGA:5 Bansos Tambahan yang Bakal di Bagikan Pemerintaha Prabowo Pada 2025, KPM PKH BPNT Dapat?

BACA JUGA:Pencairan Bansos BPNT Belum Merata, KPM Dengan 5 Ciri Ini Bisa Dapat Bonus Akhir Tahun Dari Kemensos!

17. Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas “barang kebutuhan pokok premium” dan “jasa kesehatan/pendidikan premium”, dengan ini disampaikan bahwa:

a) Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.

b) Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada  tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait. 

 

Kategori :