DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

Minggu 22-12-2024,04:50 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial,  jasa keuangan, jasa asuransi.

BACA JUGA:Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

BACA JUGA:Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik.

Dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

3. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.

BACA JUGA:Mobil SUV yang Irit Bahan Bakar dengan Harga 200 Jutaan dan Pajak Rendah

BACA JUGA:5 Mobil Bekas Tahun Muda Ini Layak Jadi Kendaraan Kamu, Pajak Tahunan Hanya Rp1 Jutaan

Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. 

Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

4. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. 

BACA JUGA:Berlaku di 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Berikut Kriterianya!

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!

Sebagai contoh dapat dilihat pada ilustrasi di bawah ini:

Kategori :