Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.
5. Menjawab pertanyaan mengenai PPN atas uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) dengan ini disampaikan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN.
Sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Edukasi Pajak ke 1.280 Siswa Sekolah, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini
BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance).
Atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.
Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
BACA JUGA:Terhitung 1 Juli 2024, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani