Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Aerox warna hitam dan 1 lembar STNK Yamaha Aerox.
BACA JUGA:Residivis Curat Ditangkap Setelah Delapan Jam Beraksi
BACA JUGA:Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara BelitiHasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama Acil dan Acong yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.