DIBUKA UMUM! Peserta Seleksi PPPK Mendatang Harus Memenuhi Kriteria Ini

Senin 11-08-2025,09:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan pemerintah

- Persyaratan tambahan

Bisa berbeda tergantung kebutuhan jabatan dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dianugerahi Gelar Pelinggih Agung, Simbol Harmoni Budaya di Sumsel

BACA JUGA:Ini Langkah Tegas BKN Percepat Pengangkatan PPPK

Selain itu, pelamar PPPK juga harus:

- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi

- Tidak sedang menunggu penetapan NIP dari seleksi ASN sebelumnya

- Memiliki pengalaman sesuai bidang tugas jabatan yang dilamar

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos PKH BPNT Dibantah Kemensos, Simak Fakta Lengkapnya Agar Tak Termakan Hoax!

BACA JUGA:Kedatangan Benjamin Sesko ke Manchester United Menjadi Semangat Baru Ruben Amorim

- Jika sudah berstatus PPPK dan ingin melamar kembali, harus menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat berwenang

Dengan aturan ini, peluang bagi masyarakat umum terbuka lebar. 

Jika tahun 2024 kamu hanya bisa menonton proses seleksi dari kejauhan, di seleksi PPPK mendatang, kamu sudah bisa ikut bertarung memperebutkan kursi ASN asal semua syarat terpenuhi.

Kategori :