Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan pemerintah
- Persyaratan tambahan
Bisa berbeda tergantung kebutuhan jabatan dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dianugerahi Gelar Pelinggih Agung, Simbol Harmoni Budaya di Sumsel
BACA JUGA:Ini Langkah Tegas BKN Percepat Pengangkatan PPPK
Selain itu, pelamar PPPK juga harus:
- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi
- Tidak sedang menunggu penetapan NIP dari seleksi ASN sebelumnya
- Memiliki pengalaman sesuai bidang tugas jabatan yang dilamar
BACA JUGA:Kedatangan Benjamin Sesko ke Manchester United Menjadi Semangat Baru Ruben Amorim
- Jika sudah berstatus PPPK dan ingin melamar kembali, harus menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat berwenang
Dengan aturan ini, peluang bagi masyarakat umum terbuka lebar.
Jika tahun 2024 kamu hanya bisa menonton proses seleksi dari kejauhan, di seleksi PPPK mendatang, kamu sudah bisa ikut bertarung memperebutkan kursi ASN asal semua syarat terpenuhi.