- Triwulan IV: November
BACA JUGA:Kejutan Besar! Nottingham Forest Resmi Pecat Pelatih Tersuksesnya Nuno Espirito Santo
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi
Tidak semua guru otomatis menerima tunjangan ini
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Memiliki sertifikat pendidik
BACA JUGA:Ingin Umur Panjang? Lakukan 3 Tips Jalan Kaki Menurut Ahli Ini
- Tercatat di Dapodik dan memiliki nomor registrasi guru
- Mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan (kecuali yang sedang ikut pelatihan 600 jam atau program pertukaran/magang guru dengan izin resmi)
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
BACA JUGA:Doa Lintas Agama, Sumsel Perkokoh Komitmen Zero Konflik Demi Keselamatan Bangsa
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Nominal tunjangan sertifikasi mengikuti gaji pokok terakhir guru sesuai golongan
Jadi jumlahnya tidak sama, melainkan menyesuaikan.
Bagi Guru PPPK (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):