Bagi yang gagal atau tak mendapatkan formasi, konsekuensinya cukup berat.
BACA JUGA:HARAP DIINGAT! 3 Hal Ini Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026
“Yang sudah dua tahun dan belum ikut tes bagaimana? Sudah jelas, harus cari alternatif bekerja di tempat lain,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tak lagi memberikan kelonggaran bagi tenaga non-ASN.
Guru honorer yang tak lolos seleksi berpotensi kehilangan status dan tak lagi tercatat di sistem kepegawaian.
BKN juga meminta pemerintah daerah segera menuntaskan proses pendataan dan pengalihan status guru honorer.
BACA JUGA:Duduk Bersama Kepala Daerah Lain, Bupati Muba Hadiri Pisah Sambut Kajati Sumsel
Langkah ini penting agar tidak ada tenaga pengajar yang terlewat dari proses validasi.
Meski begitu, Zudan memastikan bahwa penataan dilakukan secara bertahap dan manusiawi.
Pemerintah disebut masih mencari mekanisme terbaik agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan ASN.
Namun, jika tak segera ada kepastian formasi, banyak guru honorer bisa dirumahkan setelah Desember 2025.
BACA JUGA:Tahun Depan 150 Ribu Guru Dapat Bantuan dari Kemendikdasmen, Kamu Termasuk?
Fakta ini menjadi peringatan serius bagi ribuan guru non-ASN di seluruh Indonesia.