Misalnya jika jumlah anak di data tidak sesuai, masyarakat bisa klik dan ajukan pembaruan.
BACA JUGA:Tab Murah dan Berkualitas! Huawei MatePad SE 11 vs Redmi Pad SE, Mana yang Lebih Baik?
BACA JUGA:YUHU! Info Berharga Di Minggu Gembira, Saldo DANA Kaget Ada Untuk Kamu, Yuk Kepoin Cara Klaimnya
Namun, pembaruan data hanya bisa dilakukan oleh akun yang login menggunakan NIK dan KK.
Jadi, tidak bisa mengusulkan pembaruan data orang lain.
Untuk pengusulan bantuan sosial, pengguna aplikasi bisa mengusulkan bantuan untuk orang lain, misalnya tetangga yang miskin.
Namun, usulan hanya bisa diterima jika yang diusulkan berada di desil 1 sampai 5.
BACA JUGA:Menelusuri Asal Usul Dari GENDERUWO, Makhluk Gaib yang Paling Ditakuti Masyarakat!
BACA JUGA:AMPUH! 7 Tips Untuk Menghilangkan Jenuh Ini Wajib Kamu Coba
Contohnya, PKH hanya untuk desil 1-4, sembako dan PBI untuk desil 1-5.
Jika berada di luar desil tersebut, maka harus mengajukan pemutakhiran data terlebih dahulu.
Pemutakhiran data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Aplikasi ini telah ditambahkan fitur untuk pengajuan bansos dan pemutakhiran data.
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT dan Penebalan Cair Sekaligus Bulan Juli 2025, Cek Daftar Penerima
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 2 Sampai Detik Ini Belum Cair? Yuk Simak Fakta Singkat Terkait Hal Tersebut!
Masyarakat hanya perlu mengisi NIK dan KK untuk memulai usulan.