Selanjutnya, akan ada proses verifikasi dan kunjungan lapangan (ground check).
Format Pengajuan Kedepan Secara Teknis
Namun, ke depan, proses ini akan dilengkapi dengan 39 variabel.
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 2 Cair Merata Pada Juni 2025, Simak Info Lengkapnya!
Ada 13 variabel terkait individu seperti usia, pendidikan, pekerjaan.
Dan 26 variabel lainnya terkait aset dan kondisi tempat tinggal.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bansos.
Usulan juga bisa disampaikan melalui jalur Kementerian Sosial, khusus untuk kasus darurat.
BACA JUGA:PENEBALAN BANSOS! Masyarakat Akan Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram Cair Dobel Pada Juli 2025
Contohnya, lansia terlantar, anak terlantar, atau korban bencana alam.
Kasus tersebut bisa diajukan lewat aplikasi 6CC (Layanan Respon Kasus).
Setiap usulan yang masuk akan diproses dalam musyawarah desa atau kelurahan.
Kecuali usulan dari Dinas Sosial yang langsung melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Pemda.
BACA JUGA:MANTAP! Kemensos Salurkan Bansos Kepada Ibu Hamil dan Anak Balita Juli Ini