BACA JUGA:Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda
Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
Sebelumnya, JPU dalam dalam dakwaan mengungkap bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.
Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa di Empat Lawang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa, dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134.
Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan dari para terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan