"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
Sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," jelasnya.
Dalam kasus itu, menurut Kajari, Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Tragis! Hanya Karena Paket Tak Sesuai, Remaja di OKU Nekat Tusuk Leher Kurir
BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan Dituntut 18 Bulan, Ini Pertimbangannya
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Kajari.
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: NAAS! Warga Pedamaran Tertangkap Tangan Bawa Sajam, Ini Pengakuan Tersangka
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun.