Ini Modus Operandi Oknum Anggota DPRD OI yang Tersandung Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

Rabu 07-01-2026,21:19 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

Oleh beberapa Jaksa berpakaian preman, Y langsung dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalankan pemeriksaan.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Gegara Utang Sabu Mulai Disidang di PN Palembang, Ini Dakwaan Jaksa

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Segini Jumlahnya

Usai dilakukan pemeriksaan lebih kurang lima jam, Y langsung ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah.

Kajari Ogan Ilir, H M Musa dalam pers rilisnya menyampaikan, bahwa YS ditetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

"Rabu, 7 Januari 2026, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan satu orang tersangka lagi," ungkapnya.

Kajari Ogan Ilir, H M Musa saat press release penetapan Y sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.-Wijdan-

BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam! Pelaku Pembacokan di Area PT MIP Berhasil Diringkus Polsek Merapi Barat

BACA JUGA:Santri Ponpes di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Dilaporkan ke Polda Sumsel

Ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan telah menetapkan Tersangka YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal," katanya.

Menurut Kajari, perisiwa itu diduga terjadi pada 2008 hingga 2022, saat Y menjadi anggota DPRD aktif, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.. 

"Y selanjutnya dilakukan penahan berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor: Print-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, selama 20 hari terhitung 07 Januari 2026 hinga 26 Januari 2026 di rutan pakjo Palembang," terangnya.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Saling Serang PS Mall Palembang, Jari Putus dan Luka Serius, Ini Sosoknya

BACA JUGA:TERUNGKAP! Motif di Balik Video Viral 2 Kelompok Pria Saling Serang di Palembang, 1 Orang Terluka

Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, lanjut Kajari, berjumlah 62 orang.

Kategori :