“Pasti berbeda, baik dari poin dakwaan maupun keterkaitannya dengan peran Robi Vitergo dan Parwanto.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak
Detailnya akan terlihat jelas dalam persidangan besok,” tegas Takdir.
Sementara itu, Penasihat Hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menyatakan pihaknya siap sepenuhnya menghadapi persidangan dan menguji fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa.
Menurut Sapriadi, perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga unsur-unsur pasal yang dikenakan harus dibuktikan secara terang.
“Kami akan menguji apakah klien kami benar mengatur atau bersepakat sebagaimana unsur Pasal 12 dan Pasal 11.
Atau justru hanya terseret karena jabatan dan afiliasi politik,” katanya.
Dengan penundaan ini, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang disebut-sebut akan mengungkap konstruksi dakwaan baru KPK dalam pusaran kasus korupsi pokir DPRD OKU.