PNS Sumringah! 2 Tunjangan Ini Masuk Rekening Februari 2026

Minggu 08-02-2026,15:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Di awal tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali sumringah.

Selain gaji, para PNS juga menerima tunjangan yang telah ditransfer ke rekening Februari 2026.

Ya, artikel ini membahas 2 tunjangan PNS yang cair di luar gaji.

Sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025, tunjangan yang dimaksud adalah uang lembur dan uang makan lembur.

BACA JUGA:Traveling di Bulan Puasa? Lakukan 6 Cara Ini Agar Tetap Kuat Sampai Magrib

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ternate pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami

Perlu dipahami bahwa 2 tunjangan tersebut tidak diberikan kepada semua PNS.

Pemberian 2 tunjangan tersebut memiliki beberapa ketentuan.

1. Uang Lembur

Uang lembur merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai yang bekerja lembur.

BACA JUGA:Kabar Gembira Petani Jagung! Polri Fasilitasi KUR Rp180 Triliun dan Jaminan Harga Bulog Rp6.400

BACA JUGA:Ingin Kuliah S1 Gratis? Buruan Daftar Program Beasiswa Ini

Dengan syarat, pegawai tersebut bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Berikut nominal uang lembur PNS tiap golongan.

Golongan I: Rp18.000 per jam

Kategori :