PALPRES.COM - Di awal tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali sumringah.
Selain gaji, para PNS juga menerima tunjangan yang telah ditransfer ke rekening Februari 2026.
Ya, artikel ini membahas 2 tunjangan PNS yang cair di luar gaji.
Sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025, tunjangan yang dimaksud adalah uang lembur dan uang makan lembur.
BACA JUGA:Traveling di Bulan Puasa? Lakukan 6 Cara Ini Agar Tetap Kuat Sampai Magrib
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ternate pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Perlu dipahami bahwa 2 tunjangan tersebut tidak diberikan kepada semua PNS.
Pemberian 2 tunjangan tersebut memiliki beberapa ketentuan.
1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai yang bekerja lembur.
BACA JUGA:Kabar Gembira Petani Jagung! Polri Fasilitasi KUR Rp180 Triliun dan Jaminan Harga Bulog Rp6.400
BACA JUGA:Ingin Kuliah S1 Gratis? Buruan Daftar Program Beasiswa Ini
Dengan syarat, pegawai tersebut bekerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Berikut nominal uang lembur PNS tiap golongan.
Golongan I: Rp18.000 per jam