JAKARTA, PALPRES.COM - Serikat Perusahaan Pers (SPS), organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia, menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026.
Terutama terkait potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional.
SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. Ia mengandung konsekuensi serius.
“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.
BACA JUGA: SPS Pusat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Ini Titik Lokasinya
BACA JUGA:Dari Titik Nol Kilometer Indonesia, SPS Serukan Pers Sehat, Bangsa Berdaulat!
Adapun beberapa catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS adalah sbb:
Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS, Membuka Lebar Dominasi Platform AS
Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi:
Mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan SPS di Tanah Rencong, dari Anjong Mon Mata hingga ke Titik Nol Indonesia
BACA JUGA:Sabang–Aceh dan Jejak Tak Terlupa: Catatan dari Rakernas SPS dan HUT ke-79
Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik.
“Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil.
Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas Januar.
Menghambat Upaya Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional
BACA JUGA:Komitmen Serikat Perusahaan Pers (SPS), Dorong Reformasi Kebijakan Ekonomi Media