SPS Ingatkan Bahaya Perjanjian RI-AS: Kedaulatan Digital dan Media Nasional Terancam!

Rabu 25-02-2026,05:52 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Mendadak Diperiksa! Begini Hasil Tes Urine Massal di Rutan Baturaja

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Turun Tangan! Sumur Minyak Harus Legal, Tak Ada Celah Bagi Pelanggar

Isi pokok:

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS,” ungkapnya.

Lalu, article 3.2 – Facilitation of Digital Trade

Isi pokok:

BACA JUGA:Geger! Kapolda Sumsel Mendadak Tes Urine Wakapolda & Pejabat Utama, Ada Apa?

BACA JUGA:Manfaatkan Aset Tak Terpakai, Pemkab Muba Tanam Sawit dan Tebar 10 Ribu Benih Lele

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions

BACA JUGA:Rekening PNS Terisi Penuh: Gaji Maret dan 3 Tunjangan Ini Segera Cair

BACA JUGA:Pantau Pasar Inpres, Kejari Lubuk Linggau Temukan Mayoritas Harga Bahan Pokok Stabil

Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions

Kategori :