SPS Ingatkan Bahaya Perjanjian RI-AS: Kedaulatan Digital dan Media Nasional Terancam!

Rabu 25-02-2026,05:52 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Berkah Ramadan 2026 untuk Generasi Muda Muba: PT Gorby Putra Utama dan Disnakertrans Buka Loker

Perjanjian Dagang RI–AS, khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Selain itu, pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini juga tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers Bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu.

Deklarasi tersebut antara lain mendesak platform digital dan AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional.

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global.

BACA JUGA:BIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional

BACA JUGA:Update Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang dan Sekitarnya Hari Ini, Jangan Terlewat!

Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi:

Membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.

Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi

BACA JUGA:Update Cuaca Terbaru: Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Hari Ini

BACA JUGA:Lupa Bayar Utang Puasa Bertahun-tahun? Ini Solusi Qadha Puasa Menurut Ustadz Arief Budiman

“Media bukan sekadar komoditas.

Media adalah instrumen demokrasi.

Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko: Mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara,” paparnya.

Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global.

Kategori :