BACA JUGA:Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun
BACA JUGA:Mutasi Besar di Kejati Sumsel! Dr. Ketut Sumedana Lantik Asdatun dan 2 Kajari Baru
Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara.
Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan
Perjanjian ini memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya.
“Untuk itu SPS menyatakan sikap:
BACA JUGA:Bakal Jadi Wisata Elit! Tebat Besak Lahat Disulap Jadi Kawasan Villa Terpadu & Sentra Ikan Modern
BACA JUGA:View Langsung Gunung Dempo! Intip Rencana Pembangunan Villa dan Wisata Terpadu di Tebat Besak
1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.
2. Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.
3. Medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia,” paparnya.
Ruang regulasi nasional, lanjutnya, sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
BACA JUGA:Bupati Panca Sambut Kajari Baru Asli Ogan Ilir: Beliau Lebih Paham 'Lika-Liku' Daerah Kita
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Ketok Palu Jadwal 3 Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Investasi
SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan.
Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.
“Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:
Article 3.1 – Digital Services Taxes