Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.
Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS)
BACA JUGA:Mudik Lebaran Tanpa Drama? Ini Rahasia Mobil Tetap Prima Sepanjang Perjalanan!
BACA JUGA:Peringkat 2 Termiskin di Sumsel, Wabup Lahat Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi Satu Digit
Pada 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS).
Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.
Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres di Bali.
Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya.
BACA JUGA:Peringkat 2 Termiskin di Sumsel, Wabup Lahat Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi Satu Digit
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Semarakkan Ramadan dengan Berbagi Takjil dan Layanan SPBU Bernuansa Religi
Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 604 anggota perusahaan pers.
Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.