Nilai transaksinya besar dan akibat hukumnya dapat berlangsung puluhan tahun.
Kesalahan ketika membeli dapat menyebabkan pembeli harus menghadapi sengketa setelah uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah telah dibayarkan.
Persoalan pertama yang perlu diperiksa adalah siapa pemegang hak atas tanah tersebut.
BACA JUGA:Fenomena Flexing Influencer dan Dugaan Penipuan Investasi
BACA JUGA:Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji
Nama yang tercantum dalam sertifikat perlu dicocokkan dengan identitas penjual.
Jika yang menjual bukan nama yang terdapat dalam sertifikat, pembeli harus mengetahui dasar kewenangannya.
Misalnya, rumah merupakan milik orang tua yang telah meninggal dan sekarang dijual oleh anak-anaknya.
Dalam keadaan seperti ini, persoalannya tidak cukup hanya melihat sertifikat.
BACA JUGA:Demokrasi Kita: Antara Musyawarah Pancasila atau Konsensus Oligarki?
BACA JUGA:Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan
Harus dipastikan terlebih dahulu mengenai status ahli waris dan apakah seluruh pihak yang berhak telah memberikan persetujuan.
Jangan sampai pembeli telah membayar rumah kepada salah satu ahli waris, kemudian beberapa bulan setelah transaksi muncul ahli waris lain yang merasa tidak pernah menyetujui penjualan tersebut.
Persoalan kedua adalah status perkawinan penjual. Hal ini sering dianggap sebagai urusan pribadi, padahal dapat mempunyai konsekuensi hukum terhadap transaksi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai harta bersama dalam perkawinan. Pasal 35 ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.