Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup

Jumat 04-09-2026,02:02 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Artinya, meskipun sertifikat hanya mencantumkan nama salah satu pasangan, belum tentu pasangan tersebut bebas menjual rumah tanpa memperhatikan persetujuan suami atau istrinya.

Perlu diperiksa kapan dan bagaimana rumah tersebut diperoleh serta bagaimana status hartanya.

Persoalan ketiga adalah apakah tanah atau rumah tersebut sedang menjadi jaminan utang.

Sertifikat dapat saja secara administratif masih atas nama penjual, tetapi hak atas tanahnya telah dibebani Hak Tanggungan untuk menjamin kredit tertentu.

Karena itu, pemeriksaan status tanah sangat penting sebelum transaksi dilakukan.

Pembeli sebaiknya tidak hanya memegang fotokopi sertifikat kemudian merasa aman.

Pemeriksaan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sistem pertanahan yang berwenang menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi yuridis objek sebelum jual beli dilaksanakan.

Persoalan keempat adalah kesesuaian antara sertifikat dan kondisi fisik tanah.

Luas tanah dalam sertifikat perlu dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.

Batas-batas tanah juga perlu diketahui dengan jelas.

Jangan sampai setelah rumah dibeli ternyata sebagian bangunan berdiri di atas tanah tetangga, akses jalan yang selama ini digunakan ternyata bukan bagian dari hak atas tanah tersebut, atau terdapat perselisihan mengenai batas dengan pemilik tanah di sebelahnya.

Maka dari itu, membeli rumah tidak cukup hanya melihat bagian dalam bangunan.

Calon pembeli juga perlu melihat patok batas, akses menuju jalan umum, kondisi lingkungan, dan bila diperlukan bertanya kepada lingkungan sekitar mengenai riwayat objek tersebut.

Langkah tersebut terlihat sederhana, tetapi sering memberikan informasi yang tidak terdapat dalam dokumen.

Persoalan kelima adalah penguasaan fisik rumah. Ini merupakan hal yang sangat penting.

Sertifikat dapat berada di tangan penjual, tetapi rumah ternyata ditempati oleh orang lain.

Kategori :