Kesepakatan yang tidak jelas pada awal transaksi mudah menjadi sumber konflik menjelang penandatanganan akta.
Persoalan ketujuh adalah riwayat transaksi rumah.
Calon pembeli perlu berhati-hati jika menemukan proses kepemilikan yang tidak jelas, misalnya hanya berdasarkan kuitansi jual beli lama, surat di bawah tangan, atau rangkaian peralihan yang belum diselesaikan secara administratif.
Dokumen-dokumen tersebut tidak selalu berarti transaksi bermasalah.
Namun, semakin panjang dan tidak jelas riwayat peralihannya, semakin besar kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan hukum secara lebih mendalam.
Dalam hukum pertanahan, proses peralihan hak melalui jual beli tidak sebaiknya berhenti pada kuitansi pembayaran.
Transaksi perlu dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pertanahan, termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT apabila persyaratannya telah terpenuhi dan dilanjutkan dengan pendaftaran peralihan hak.
Di sinilah calon pembeli perlu berhati-hati terhadap penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika transaksi belum dapat langsung dilaksanakan melalui AJB.
Namun, calon pembeli perlu memahami bahwa PPJB dan AJB memiliki fungsi yang berbeda.
Jangan sampai seseorang merasa kepemilikan rumahnya sudah sepenuhnya aman hanya karena telah memegang kuitansi pembayaran dan PPJB, sementara proses peralihan hak atas tanah belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
Pembayaran juga perlu dilakukan secara aman.
Hindari menyerahkan seluruh harga rumah terlalu cepat sebelum aspek hukum objek diperiksa.
Jika diperlukan pembayaran uang tanda jadi atau uang muka, buat ketentuan tertulis mengenai status uang tersebut.
Harus jelas apa yang terjadi apabila transaksi batal karena kesalahan pembeli.
Sebaliknya, harus jelas pula bagaimana jika transaksi gagal karena ternyata sertifikat bermasalah, penjual tidak memperoleh persetujuan pasangan, terdapat sengketa, atau penjual tidak dapat memenuhi persyaratan jual beli.
Kejelasan tersebut sangat penting karena sengketa jual beli rumah sering kali bermula bukan dari niat melakukan penipuan, tetapi dari kesepakatan yang sejak awal terlalu sederhana untuk transaksi yang nilainya sangat besar.