Penghuninya bisa penyewa, anggota keluarga, mantan pasangan, pihak yang merasa sebagai ahli waris, atau bahkan orang yang mengaku mempunyai hak atas rumah tersebut.
Kondisi seperti ini dapat menimbulkan persoalan setelah transaksi.
Secara sederhana, membeli hak atas rumah dan dapat langsung menguasai rumah tidak selalu merupakan persoalan yang sama.
Pembeli tentu tidak ingin setelah pembayaran selesai dan proses balik nama dilakukan justru harus menghadapi konflik panjang untuk dapat menempati rumah yang telah dibelinya.
Oleh sebab itu, sebelum transaksi, harus jelas apakah rumah diserahkan dalam keadaan kosong atau masih dihuni.
Jika masih terdapat penghuni, perlu diketahui apa dasar mereka menempati rumah dan kapan pengosongan akan dilakukan.
Kesepakatan mengenai pengosongan sebaiknya tidak hanya disampaikan secara lisan.
Cantumkan secara jelas dalam perjanjian mengenai tanggal penyerahan rumah, kondisi rumah ketika diserahkan, barang yang termasuk dalam transaksi, serta konsekuensi apabila penjual terlambat menyerahkan objek.
Persoalan keenam adalah pajak dan kewajiban administrasi lainnya. Calon pembeli perlu mengetahui apakah terdapat kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan atau persoalan administratif lain yang dapat menghambat transaksi.
Selain itu, pembeli perlu memperhitungkan biaya transaksi secara menyeluruh.
Harga yang disepakati dengan penjual bukan satu-satunya pengeluaran.
Terdapat komponen pajak, biaya PPAT, proses balik nama, dan biaya administratif lain sesuai kondisi transaksi.
Sebelum menyatakan harga telah disepakati, sebaiknya diperjelas siapa menanggung biaya apa.
Kalimat sederhana seperti “harga rumah 500 juta rupiah” dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.
Penjual mungkin menganggap pajak dan biaya lain ditanggung pembeli.
Sebaliknya, pembeli menganggap harga tersebut sudah termasuk seluruh biaya sampai sertifikat selesai dibalik nama.