Calon pembeli pun jangan mudah tergoda oleh harga yang jauh di bawah pasar.
Harga murah memang tidak selalu berarti bermasalah.
Pemilik mungkin membutuhkan uang dengan cepat atau mempunyai alasan tertentu untuk segera menjual rumahnya.
Namun, harga yang tidak wajar seharusnya menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih teliti, bukan justru alasan untuk mempercepat pembayaran karena takut didahului pembeli lain.
Prinsip sederhananya adalah jangan membeli rumah dalam keadaan terburu-buru.
Penjual atau perantara mungkin mengatakan bahwa sudah ada calon pembeli lain yang siap membayar.
Namun, kehilangan kesempatan membeli satu rumah jauh lebih ringan dibandingkan kehilangan uang karena membeli objek yang ternyata mempunyai persoalan hukum.
Pembeli juga perlu berhati-hati terhadap peran makelar atau perantara.
Perantara dapat membantu mempertemukan penjual dengan pembeli, tetapi informasi yang diberikan tetap perlu diverifikasi.
Jangan hanya mengandalkan pernyataan bahwa “sertifikat aman”, “tidak ada sengketa”, atau “pemiliknya sudah setuju semua”.
Untuk transaksi bernilai besar, verifikasi jauh lebih penting daripada kepercayaan semata.
Dari perspektif hukum perdata, kehati-hatian ini juga penting untuk menunjukkan adanya itikad baik dalam transaksi.
Pembeli yang beritikad baik tidak hanya membayar harga, tetapi juga melakukan langkah-langkah yang patut untuk memastikan bahwa pihak yang menjual berwenang dan objek yang dibeli tidak bermasalah.
Membeli rumah seken membutuhkan pemeriksaan terhadap setidaknya tiga hal besar, yaitu orangnya, dokumennya, dan objek fisiknya.
Siapa yang menjual harus jelas. Status hukum dan dokumen tanah harus diperiksa.
Kondisi serta penguasaan fisik rumah juga harus dipastikan.