Di tempat lain ia mungkin berkembang melalui persoalan komunikasi masyarakat pesisir, kebencanaan, lingkungan, budaya lokal, masyarakat rural, atau perubahan sosial akibat industri ekstraktif.
Tidak ada satu pun yang lebih rendah dibandingkan yang lain. Justru dari perbedaan itulah pengetahuan berkembang.
Karena itu, kekhasan program studi seharusnya bukan sekadar kalimat indah yang disimpan dalam dokumen visi atau borang akreditasi.
Ia seharusnya menjadi akar yang menentukan dari mana ilmu memperoleh makanannya dan ke mana cabang pengetahuan dikembangkan.
Secara normatif, gagasan ini sebenarnya bukan sesuatu yang asing dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengakui kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.
Undang-undang tersebut juga menempatkan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui Tridharma sebagai bagian penting kehidupan perguruan tinggi.
Kebijakan pendidikan tinggi terbaru juga bergerak ke arah diferensiasi misi: perguruan tinggi diberi ruang menentukan fokus pengembangan sesuai kekuatan, potensi, dan peluangnya.
Artinya, secara konseptual kita sebenarnya telah mengakui satu hal penting: kampus tidak harus tumbuh menjadi pohon yang sama.
Ketika Ukuran Menjadi Tujuan
Masalahnya bukan sekadar pada ada atau tidak adanya otonomi secara formal.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana otonomi itu hidup dalam praktik sehari-hari.
Sebuah program studi mungkin bebas menentukan visi keilmuannya.
Dosen mungkin bebas memilih tema penelitian. Fakultas mungkin memiliki rencana strategis sendiri.
Tetapi kebebasan formal tidak selalu identik dengan kebebasan menentukan arah.
Bayangkan sebuah pohon dibiarkan tumbuh sendiri, tetapi tinggi pohonnya, jumlah cabangnya, jenis buahnya, jumlah buah yang harus dihasilkan, bahkan kapan ia harus berbuah telah ditentukan dari luar.
Secara administratif pohon itu bebas tumbuh. Secara substantif arah pertumbuhannya telah diarahkan.