Banner Honda PCX

Kantongi Puluhan Paket Narkoba Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus DD

Kantongi Puluhan Paket Narkoba Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus DD

Kantongi Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus DD--

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: