Banner Honda PCX

Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari

Mantan Wawako Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan Penyidik Kejari

Mantan Wawako Palembang FA dan suaminya, DS, saat digiring Penyidik Kejari Palembang menuju mobil tahanan.--

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan :

- Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP 

- dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” papar Hutamrin.

Oleh Kejari Palembang, lanjut Hutamrin, tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (hari kedepan. Untuk tersangka F.A  dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sementara itu tersangka F.A saat diwawancarai awak media, mengaku PMI Palembang tidak pernah ada dana hibah.

"Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait