Banner Honda PCX

Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Kms. H. Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka menilai persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya bersumber dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara. -Romli Juniawan-

Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya. 

BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka

Perhitungan yang digunakan adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. 

Model perhitungan asumtif seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Kondisi Kesehatan H Halim

Terkait isu ketidakhadiran Haji Alim dalam beberapa kali panggilan penyidik, Jan menegaskan bahwa kliennya bukan tidak kooperatif. 

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel

BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde

Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi alasan utama.

“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi beliau masih sama. 

Saat awal penyidikan, beliau dirawat di rumah sakit, bahkan penangkapan dilakukan saat beliau masih menjalani perawatan,” ungkapnya.

Jan juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak melakukan penahanan pada sidang perdana. 

BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim

BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

“Alhamdulillah, majelis hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan dan melihat kondisi beliau. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait