Raih Anugerah AMPUH Berturut-turut, Bukti Komitmen PN Palembang Tingkatkan Kinerja Peradilan
Anugerah diberikan dalan gelaran Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa di Aula Lantai 12 Gedung Kesekretariatan MA RI. dalam gelaran Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa di Aula Lantai 12 Gedung Kesekretariatan MA RI. -Humas PN Palembang-
"Ampuh selaras dengan kebijakan MA dalam meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja pengadilan, termasuk melaksanakan amanah agenda nasional mewujudkan ‘good governance’ dan Asta Cita di dunia peradilan," tambah Bambang Myanto.
Prestasi Tinggi dengan Kriteria Ketat
BACA JUGA:OKI Tambah Daftar Warisan Budaya Tak Benda
BACA JUGA:Cek Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Terbaru! Berlaku 17–23 Desember 2025
Pada 2025, dari total 416 satuan kerja di lingkungan peradilan umum, hanya 139 yang berhasil meraih predikat Unggul.
Terdiri dari 30 Pengadilan Tinggi dan 109 Pengadilan Negeri.
Pencapaian ini tidak mudah, karena memerlukan nilai yang sangat tinggi: 850-1000 untuk Pengadilan Tinggi, 825-900 untuk PN Kelas IA dan IA Khusus, serta 800-850 untuk PN Kelas IB dan II.
Predikat tertinggi, Paripurna , hanya dapat diraih setelah satuan kerja meraih predikat Unggul selama 3 tahun berturut-turut .
BACA JUGA: JTTS Siap Layani Nataru 2025/2026, Volume Lalu Lintas Diprediksi Naik hingga 30,2%
BACA JUGA:Peluang Kerja Terbuka! Disnakertrans Muba Kolaborasi dengan PT Spartan Eragon Asia Buka Rekrutmen
Kebanggaan yang Dipertahankan
Di tengah persaingan ketat tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus mencatat prestasi membanggakan dengan meraih anugerah Program AMPUH untuk kedua kalinya berturut-turut (2024 dan 2025).
Ini merupakan penghargaan atas konsistensi kinerja dan komitmen tinggi seluruh personel.
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, Dr. I Nyoman Wiguna, didampingi Wakil Ketua, Fauzi Isra, menyambut gembira pencapaian ini.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu Lokasi Rawan Kemacetan di Jalintim Jelang Libur Nataru
"Ini adalah hadiah akhir tahun 2025 yang membanggakan bagi kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
