Banner Honda PCX

Kabar Baik! Warga Muba Kini Bisa Cetak Kartu AK-1 di Mana Saja Tanpa Biaya, Cek Caranya

Kabar Baik! Warga Muba Kini Bisa Cetak Kartu AK-1 di Mana Saja Tanpa Biaya, Cek Caranya

Salah seorang pencari kerja di Muba saat selesai membuyat Kartu AK-1, yang menjadi syarat wajib melamar pekerjaan di instansi formal.-Disnakertrans Muba-

- Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:50 Persen Perusahaan Kelapa Sawit di Muba Baru Miliki Sertifikat ISPO

BACA JUGA:Bupati Muba: ISPO Adalah Jalan Menuju Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit

- Pas foto berwarna ukuran 3x4.

- Akta kelahiran.

- Surat Keterangan Domisili (jika domisili berbeda dengan KTP).

- Usia minimal 18 tahun.

BACA JUGA:Ini Langkah Strategis Disnakertrans Muba Bangun Masa Depan Pekerja Migran

BACA JUGA:4 Poin Kesepakatan Pemkab Muba dan SKK Migas, Salah Satunya Bisa Tingkatkan PAD

Cara Pembuatan

- Online : Dapat menghubungi Disnakertrans Muba melalui email [[email protected]](mailto:[email protected]).

- Offline : Datang langsung ke kantor Disnakertrans Muba atau Di Mall Pelayanan Publik Muba 

Keterangan:

- Masa berlaku Kartu AK-1 adalah 2 tahun sejak tanggal penerbitan.

BACA JUGA:Anak Muba Siap Go Japan! Pemkab Dorong Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang

BACA JUGA:PLN Icon Plus Dukung Visi Muba Smart and Green City Lewat Pameran Muba Expo 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait