Kabar Baik! Warga Muba Kini Bisa Cetak Kartu AK-1 di Mana Saja Tanpa Biaya, Cek Caranya
Salah seorang pencari kerja di Muba saat selesai membuyat Kartu AK-1, yang menjadi syarat wajib melamar pekerjaan di instansi formal.-Disnakertrans Muba-
- Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:50 Persen Perusahaan Kelapa Sawit di Muba Baru Miliki Sertifikat ISPO
BACA JUGA:Bupati Muba: ISPO Adalah Jalan Menuju Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit
- Pas foto berwarna ukuran 3x4.
- Akta kelahiran.
- Surat Keterangan Domisili (jika domisili berbeda dengan KTP).
- Usia minimal 18 tahun.
BACA JUGA:Ini Langkah Strategis Disnakertrans Muba Bangun Masa Depan Pekerja Migran
BACA JUGA:4 Poin Kesepakatan Pemkab Muba dan SKK Migas, Salah Satunya Bisa Tingkatkan PAD
Cara Pembuatan
- Online : Dapat menghubungi Disnakertrans Muba melalui email [[email protected]](mailto:[email protected]).
- Offline : Datang langsung ke kantor Disnakertrans Muba atau Di Mall Pelayanan Publik Muba
Keterangan:
- Masa berlaku Kartu AK-1 adalah 2 tahun sejak tanggal penerbitan.
BACA JUGA:Anak Muba Siap Go Japan! Pemkab Dorong Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang
BACA JUGA:PLN Icon Plus Dukung Visi Muba Smart and Green City Lewat Pameran Muba Expo 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
