Banner Honda PCX

Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!

Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dsnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP dan jajaran PT Salim Ivomas Pratama -Disnakertrans Muba-

Herryandi Sinulingga juga menambahkan, bahwa Disnakertrans Muba siap membantu perusahaan yang menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan.

Panduan Teknis Laporkan Loker

Berikut adalah langkah-langkah bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan lowongan kerja:

1. Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Dari Muba ke Cepu: 36 Pemuda Siap Bangun Masa Depan di Dunia Migas

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Bupati Muba Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan dengan Semangat dan Pengabdian

2. Login atau daftarkan akun baru.

3. Lengkapi data perusahaan dan lakukan registrasi atau penambahan data.

4. Isi dan kirimkan laporan lowongan kerja (baik saat dibuka maupun saat terisi).

5. Cetak bukti laporan setelah selesai.

BACA JUGA:Wabup Ingatkan Muba Energi Maju Berjaya Harus Dikelola Profesional dan Sesuai Aturan Hukum

BACA JUGA:Strategi Disnakertrans Muba Rumuskan Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui FGD

Informasi Kontak dan Bantuan Lebih Lanjut

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut di wilayah Musi Banyuasin, perusahaan dapat mengunjungi:

* Website: disnakertrans.mubakab.go.id

* Facebook: sdm unggul muba

BACA JUGA:36 Peserta Pelatihan Migas di Cepu Resmi Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati Muba

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait