Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dsnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP dan jajaran PT Salim Ivomas Pratama -Disnakertrans Muba-
Herryandi Sinulingga juga menambahkan, bahwa Disnakertrans Muba siap membantu perusahaan yang menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan.
Panduan Teknis Laporkan Loker
Berikut adalah langkah-langkah bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan lowongan kerja:
1. Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Dari Muba ke Cepu: 36 Pemuda Siap Bangun Masa Depan di Dunia Migas
2. Login atau daftarkan akun baru.
3. Lengkapi data perusahaan dan lakukan registrasi atau penambahan data.
4. Isi dan kirimkan laporan lowongan kerja (baik saat dibuka maupun saat terisi).
5. Cetak bukti laporan setelah selesai.
BACA JUGA:Wabup Ingatkan Muba Energi Maju Berjaya Harus Dikelola Profesional dan Sesuai Aturan Hukum
BACA JUGA:Strategi Disnakertrans Muba Rumuskan Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui FGD
Informasi Kontak dan Bantuan Lebih Lanjut
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut di wilayah Musi Banyuasin, perusahaan dapat mengunjungi:
* Website: disnakertrans.mubakab.go.id
* Facebook: sdm unggul muba
BACA JUGA:36 Peserta Pelatihan Migas di Cepu Resmi Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati Muba
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
