Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja, Ini Sanksi bagi yang Membandel!
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dsnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP dan jajaran PT Salim Ivomas Pratama -Disnakertrans Muba-
* Thomas Bagas (PengantarKerja)
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dalam dua tahap: saat lowongan diumumkan dan saat posisi tersebut berhasil terisi.
BACA JUGA:Gedung SPPG Polres Muba Rampung 100 Persen, Siap Dukung Program MBG
Pentingnya Pelaporan Lowongan Kerja
Regulasi ini tidak hanya menjamin kejelasan dalam informasi lowongan kerja, tetapi juga gratis untuk semua perusahaan.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi sanksi administratif, yang dapat mencakup pembatasan layanan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan pernyataan tegas mengenai implementasi aturan ini:
BACA JUGA:Kominfo Muba Terima Bantuan 14 Titik Akses Internet Gratis dari Komdigi
BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Jalankan Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan PPID di Desa Sialang Agung
"Pelaporan lowongan kerja melalui Sisnaker adalah kewajiban yang harus dipatuhi.
Ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanat undang-undang.
Selain itu saya tegaskan, bahwa kewajiban ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa proses pelaporan dilakukan dalam dua tahap dan sepenuhnya gratis.
BACA JUGA:Perusahaan di Muba Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, Bupati Beri Peringatan Tegas
BACA JUGA:Dukung Program Strategis Nasional, Muba Bakal Miliki Sekolah Rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
