Juniarto Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kasus KDRT Dihentikan Kejari Muba Melalui Restorative Justice
Kejari Muba menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui program Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. -Foto Dinkominfo Muba-
"Kami melihat dari masyarakat dan perbuatannya, dan hari ini kami telah menunjukkan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke bawah. Hukum itu bersahabat untuk masyarakat," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Muba HM Toha Tohet SH menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ataupun tindakan yang telah dilakukan oleh Kejari Muba.
BACA JUGA:Satgas Optimalisasi PAD Muba Segera Terbentuk, Ini 5 Tugas Strategis Bakal Dijalankan
BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
"Saya ucapkan terima kasih, Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah secara kebangsaan dan kami berharap masyarakat Muba tidak akan lagi melakukan KDRT," ujar Bupati Muba.
Juniarto yang dijemput oleh sang istri menyampaikan, terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Alhamdulillah, saya bisa beraktivitas seperti biasa dan bebas.
Bisa bekerja kembali untuk menafkahi istri dan ke empat anak Saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata Juniarto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
