SAH! Guru ASN dan Tenaga Honorer Berkah Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriteria Penerimanya
Ilustrasi kriteria guru ASN dan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan oleh Mendikdasmen-Kemendikdasmen-
Program sertifikasi ini diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional dan mempunyai kemampuan sebagai tenaga pendidik.
Sertifikasi didapatkan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau yang biasa dikenal dengan PPG.
BACA JUGA:MANTAP! Inilah Aset Pemprov yang Diselamatkan Oleh Kejati, Rp 96,2 Miliar
Dengan mengikuti PPG ini, tenaga pendidik bakal melalui berbagai uji kompetensi untuk meningkatkan kompetensi kerja.
Jika lolos, tenaga pendidik nantinya akan diberikan sertifikat pendidik atau sertifikasi.
Sertifikasi tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para guru lantaran bisa menunjang kesejahteraan seperti meningkatkan jenjang karier, dan mendapatkan tunjangan profesi.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 (untuk ASN) dan Persejen Kendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 (untuk tenaga honorer), berikut ini kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:PERHATIAN! Kemensos Nyatakan Link Daftar Bansos PKH Pada Telegram Rp 5 Juta Merupakan Hoax
BACA JUGA:SIMAK! Ini loh 5 Jenis Sayuran yang Bisa Dijadikan Masker Alami Untuk Kulit Wajah
Kualifikasi ASN:
- Mempunyai serdik dan mengajar sesuai serdik
- Terdata di Dapodik
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
BACA JUGA:TERBARU! Korban Dari kecelakaan Beruntun Truk di Slipi Bertambah, Total 2 Orang Tewas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
