SAH! Guru ASN dan Tenaga Honorer Berkah Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriteria Penerimanya
Ilustrasi kriteria guru ASN dan tenaga honorer yang berhak menerima tunjangan kesejahteraan oleh Mendikdasmen-Kemendikdasmen-
- Memenuhi Beban Kerja
- Tidak Terikat dengan Lembaga Lain
Demikian informasi mengenai guru honorer berhak menerima tunjangan kesejahteraan berupa sertifikasi dengan syarat yang ditetapkan Mendikdasmen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
