ALHAMDULILLAH! PPPK Tahap I Golongan IX Segera Terima Gaji, Segini Besarannya
Ilustrasi gaji PPPK Tahap I Golongan IX-pixabay-
PALPRES.COM - PPPK Tahap I golongan IX segera menerima gaji pertamanya.
Diketahui, peserta PPPK tahap I akan secara resmi menjadi PPPK usai menerima SK.
Usai menerima SK, peserta PPPK tahap I sepenuhnya akan menjadi ASN.
Sebagai ASN, tentu PPPK tahap I akan menerima gaji seesuai dengan golongan masing-masing.
BACA JUGA:Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Triknya
BACA JUGA:ASYIK! PPPK 2025 Dapat Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Setara PNS?
Termasuk untuk PPPK Golongan IX yang juga bakal menerima gaji setelah resmi diangkat sebagai ASN.
PPPK Golongan IX akan menerima gaji sesuai tabel gaji yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, terlihat secara jelas nominal gaji PPPK Golongan IX yang bakal diterima setiap bulan.
Walaupun masuk golongan yang sama, akan tetapi gaji PPPK Golongan IX akan dibedakan berdasarkan masa kerja.
BACA JUGA:Simak Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 2 Maret 2025
Berikut ini gaji PPPK golongan IX yang termuat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Masa Kerja 0 - 1 Tahun Rp3.203.600
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
