Banner Honda PCX

ALHAMDULILLAH! Pensiunan PNS Dapat Transferan Gaji Pokok dan Tunjangan di Tanggal Ini

ALHAMDULILLAH! Pensiunan PNS Dapat Transferan Gaji Pokok dan Tunjangan di Tanggal Ini

Ilustrasi pensiunan PNS dapat transferan gaji bulan Mei 2025-pixabay-

PALPRES.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang sebelumnya mengabdi dan mengawal tugas-tugas birokrasi pemerintahan.

Walaupun sudah memasuki masa pensiun, mereka tetap menerima penghasilan tetap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara.

Ya, pensiunan PNS menerima gaji pokok yang dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Menariknya, sejak tahun 2024, pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen, penyesuaian yang ditetapkan Presiden Joko Widodo ini untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para pensiunan.

BACA JUGA:SERPIHAN SURGA! Ini 5 Air Terjun Terindah di Jawa Barat

BACA JUGA:Link Dana Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu

Aturan mengenai besaran gaji dan tunjangan pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diresmikan pada 26 Januari 2024.

Bukan hanya gaji pokok, para pensiunan PNS juga menerima tunjangan tambahan, yakni 

- Tunjangan untuk pasangan (suami/istri) sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, yang berlaku maksimal untuk dua anak.

BACA JUGA:Ajaib Dompet Digital Auto Jumbo, Game Penghasil Uang yang Bisa Transfer Saldo Dana Gratis Tanpa Drama

BACA JUGA:Langkah Strategis Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina untuk Operasi 2025

Lantas, berapakah total gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada 1 Mei 2025?

Golongan 1

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: