Banner Honda PCX

MOHON MAAF! PNS Dalam 2 Kondisi Ini Jangan Harap Terima Gaji 13, Berikut Aturannya

MOHON MAAF! PNS Dalam 2 Kondisi Ini Jangan Harap Terima Gaji 13, Berikut Aturannya

Ilustrasi kondisi PNS yang tidak akan menerima gaji 13 -Kemenkeu -

PALPRES.COM - Pencairan gaji ke 13 merupakan salah sesuatu yang dinantikan masyarakat luas, khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Menariknya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan mengenai pemberian gaji ke 13 untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Kabar ini sekaligus menjadi angin segar bagi PNS yang masih memiliki tanggungan kebutuhan sehari-hari mereka.

Gaji ke 13 disebut dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2025 mendatang, yang mana diprediksi bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.

BACA JUGA:Amanat UU ASN: PNS dan PPPK Kantongi 5 Tunjangan Ini Diluar Gaji Pokok

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Siap Fasilitasi Bus untuk Keberangkatan JCH ke Palembang

Pemerintah berharap dengan cairnya dana ini, para pegawai dapat terbantu untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan putra putri mereka.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 diatur tentang pemberian gaji ke 13 untuk PNS.

Disebutkan pula dalam Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, dua kondisi PNS yang tidak berhak menerima gaji ke 13, di antaranya:

Pertama yakni PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, pegawai ini jangan berharap gaji ke 13 masuk ke rekening.

BACA JUGA:Main Puzzle Bisa Jadi Cuan! Cara Mudah Raih Saldo DANA Rp450.000 dari Rumah

BACA JUGA:Glow Girl Bersama Bujang Gadis SMAN 6 Palembang, Temukan Rahasia Perawatan Kulit Sejak Remaja

Pertama yakni PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, pegawai ini jangan berharal gaji ke 13 masuk ke rekening.

Perlu diketahui, cuti ini biasanya diambil oleh PNS yang memang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: