Banner Honda PCX

MOHON MAAF! PNS Dalam 2 Kondisi Ini Jangan Harap Terima Gaji 13, Berikut Aturannya

MOHON MAAF! PNS Dalam 2 Kondisi Ini Jangan Harap Terima Gaji 13, Berikut Aturannya

Ilustrasi kondisi PNS yang tidak akan menerima gaji 13 -Kemenkeu -

Karena tidak mendapatkan penghasilan dari APBN, mereka pun tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

Kedua adalah PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah PNS.

BACA JUGA:Normalisasi, Pemkot Palembang 'Gercep' Tertibkan PKL 16 Ilir

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.6 Magnitudo Pagi Ini Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Baik di dalam maupun luar negeri, maka PNS dengan kondisi tersebut tidak berhak menerima gaji ke 13.

Selain itu, jika ia menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, maka juga tidak mendapatkan gaji ke 13.

Kedua adalah PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah PNS.

Baik di dalam maupun luar negeri, maka PNS dengan kondisi tersebut tidak berhak menerima gaji ke 13.

BACA JUGA:Sinergi Bukit Asam dan Masyarakat, Hijaukan Lingkungan Lewat Aksi Penanaman Pohon!

BACA JUGA:Wawako H Rustam Effendi: Kontribusi IKAPTK Sangat Diharapkan untuk Mewujudkan 'Linggau Juara'

Apabila ia menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, maka juga tidak mendapatkan gaji ke 13.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: