Banner Honda PCX

ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya

ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya

Ilustrasi Menpan RB tetapkan masa kerja PPPK Paruh Waktu-kemenpan rb-

Menariknya, mereka yang berhak mengikuti skema ini adalah honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, serta:

- Sudah ikut seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus, atau

BACA JUGA:Kepala Dinas Kominfo Muba Beri Arahan Bagi PPPK Usai Dilantik

BACA JUGA:HEBOH! Rilis Skutik Baru Kembaran Honda ADV 160, Bensin Full Tank Tembus 500 KM

- Sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi

PPPK Paruh Waktu ini dapat mengisi sejumlah jabatan penting, seperti:

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

BACA JUGA:7 Arahan Strategis Bupati Muba untuk Cegah Karhutlah 2025

BACA JUGA:Idul Adha 2025, Elnusa Salurkan 272 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

- Tenaga teknis

- Penegak hukum

- Peneliti

- Pengelola dan penata layanan operasional di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Dapatkan Cuan Gratis 250 Ribu dari DANA Kaget Hari Ini, Pemilik Akun Aktif Wajib Klaim!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: