Banner Honda PCX

ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya

ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya

Ilustrasi Menpan RB tetapkan masa kerja PPPK Paruh Waktu-kemenpan rb-

PALPRES.COM - Para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status kini mendapatkan angin segar.

Menpan RB mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, yang berarti honorer kini bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ya, skema baru ini menjadi jembatan transisi sebelum benar-benar diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Bukan itu saja, dalam keputusan itu dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan digaji sesuai anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

BACA JUGA:Bukan Gaji Pokok! PNS Akan Terima Uang Tambahan Setiap Hari, Cek Wilayah dan Jumlahnya

BACA JUGA:Korwil BIN OKU Kunjungi Rutan Kelas IIB Baturaja, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Kebijakan ini tidak hadir tanpa alasan.

Pasalnya, pemerintah menyebutkan ada empat tujuan utama pengadaan PPPK Paruh Waktu:

- Menyelesaikan penataan pegawai honorer di instansi pemerintah

- Memenuhi kebutuhan ASN

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan Strategi Optimalisasi Keuangan Daerah di Rapat Paripurna DPRD Sumsel

BACA JUGA:Sudah Berjalan 4 Tahun, Pembangunan Bendungan di NTT Bernilai Rp 1,62 Triliun Baru Capai 80 Persen

- Memberikan kejelasan status bagi honorer

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: