Mohon Maaf, Pekerja Golongan Ini Gagal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Meski Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta per Bulan
Mohon Maaf, Pekerja Golongan Ini Gagal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Meski Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta per Bulan--
PALPRES.COM- Mohon maaf, pekerja golongan ini gagal dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu, meskipun berpenghasila di Bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh guna menjaga daya beli dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja nasional.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BSU tahun 2025 akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan total bantuan sebesar Rp 600.000 per orang untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pencairan BSU ditargetkan sebelum minggu kedua Juni 2025. “Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli belum lama ini.
BACA JUGA:Anggaran Capai Rp10,72 Triliun, Kapan Pencairan BSU Bagi Pekerja dan Guru Honorer?
Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.
Pemerintah telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut adalah penyebab umum kegagalan mendapatkan BSU:
BACA JUGA:Selain Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, 3 Bansos Ini Akan di Bagikan Pemerintah Pada Juni 2025!
BACA JUGA:565 Ribu Guru Honorer Terima BSU Rp600.000, Cek Tanggal Pencairan
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
